Sipaluku

  1. Fotocopy KK dan KTP
  2. Membuat Surat Pernyataan Bermaterai

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan Fotocopy KK dan KTP pada saat pendaftaran

-

Tidak dipungut biaya

Akta Cerai, KTP, dan KK

Meja Produk Pelayanan pada PTSP Pengadilan Agama Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sipaluku"