Pos Bantuan Hukum

  1. Membawa kartu identitas KTP
  2. Dokumen perkara yang terkait

  1. Mengambil antrian layanan Posbakum Pengadilan Agama Lumajang
  2. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum
  3. Posbakum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi advice konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan permohonan
  4. Membuat surat gugatan permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy
  5. Menerima surat gugatan permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum Penerima layanan bantuan layanan hukum dapat mendaftarkan perkaranya dengan dokumen surat gugatan tersebut

-

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Gugatan/Permohonan dan Konsultasi Hukum

Pos Bantuan Hukum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Bantuan Hukum"