1. Menerima surat permohonan / gugatan
2. Menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama
3. Menerima bukti setor Bank dan membukukannya dalam Buku Keuangan Perkara serta memberi nomor, kemudian membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM
4. Menyerahkan 1(satu) rangkap surat gugat / permohonan yang telah diberi nomor berikut SKUM untuk didaftar di Meja II
5. Mencatat perkara tersebut dalam buku register induk gugatan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM
6. Menyerahkan 1 rangkap surat gugat / permohonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap 1 kepada Penggugat / Pemohon
7. Memasukkan surat gugat / permohonan tersebut yang telah dilengkapi formulir PMH penunjukan PP, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS dan instrumen-instrumen yang diperlukan
8. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama
9. Membaca, menunjuk dan Menandatangani Penunjukan Majelis Hakim (PMH)
10. Menyerahkan Berkas Perkara Kepada Panitera Melalui Meja I
11. Menunjuk Panitera Pengganti dan menandatangani Penunjukan Panitera Pengganti(PP) beserta Jurusita Pengganti
12. Menyerahkan Berkas Perkara kepada Ketua Majelis
13. Membaca, membuat dan menandatangani Penetapan Hari Sidang (PHS)
14. Membuat Laporan Perkara Gugatan
Panjar Biaya Perkara | Rp. 516.000 |
Biaya Pendaftaran/PNBP | Rp. 30.000 |
Biaya Pemberkasan/ATK | Rp. 50.000 |
Panggilan Pemohon/Penggugat | Rp. 100.000 |
Panggilan Termohon/Tergugat | Rp. 100.000 |
PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon/Penggugat | Rp. 10.000 |
PNBP Relaas Panggilan Pertama Termohon/Tergugat | Rp. 10.000 |
Redaksi | Rp. 10.000 |
Meterai | Rp. 10.000 |
Leges | Rp. 10.000 |
Pengembalian Sisa Panjar | (Sesuai sisa panjar) |
Pengajuan Perkara Gugatan
Wistle Blowing Sytem pada nomor pengaduan 0812-9596-1235
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store