Pengajuan Perkara Gugatan

  1. Membawa fotocopy KTP Pemohon/Penggugat
  2. Membawa fotocopy Akta Nikah
  3. Menghadirkan 2 saksi

  1. Menerima surat permohonan / gugatan
  2. Menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama
  3. Menerima bukti setor Bank dan membukukannya dalam Buku Keuangan Perkara serta memberi nomor, kemudian membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM
  4. Menyerahkan 1(satu) rangkap surat gugat / permohonan yang telah diberi nomor berikut SKUM untuk didaftar di Meja II
  5. Mencatat perkara tersebut dalam buku register induk gugatan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM
  6. Menyerahkan 1 rangkap surat gugat / permohonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap 1 kepada Penggugat / Pemohon
  7. Memasukkan surat gugat / permohonan tersebut yang telah dilengkapi formulir PMH penunjukan PP, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS dan instrumen-instrumen yang diperlukan
  8. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama
  9. Membaca, menunjuk dan Menandatangani Penunjukan Majelis Hakim (PMH)
  10. Menyerahkan Berkas Perkara Kepada Panitera Melalui Meja I
  11. Menunjuk Panitera Pengganti dan menandatangani Penunjukan Panitera Pengganti(PP) beserta Jurusita Pengganti
  12. Menyerahkan Berkas Perkara kepada Ketua Majelis
  13. Membaca, membuat dan menandatangani Penetapan Hari Sidang (PHS)
  14. Membuat Laporan Perkara Gugatan

1. Menerima surat permohonan / gugatan

2. Menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama

3. Menerima bukti setor Bank dan membukukannya dalam Buku Keuangan Perkara serta memberi nomor, kemudian membubuhkan tanda tangan dan cap  tanda lunas pada SKUM

4. Menyerahkan 1(satu) rangkap surat gugat / permohonan yang telah diberi nomor berikut SKUM untuk didaftar di Meja II

5. Mencatat perkara tersebut dalam buku register induk gugatan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM

6. Menyerahkan 1 rangkap surat gugat / permohonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap 1 kepada Penggugat / Pemohon

7. Memasukkan surat gugat / permohonan tersebut yang telah dilengkapi formulir PMH penunjukan PP, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS dan instrumen-instrumen yang diperlukan

8. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama

9. Membaca, menunjuk dan Menandatangani Penunjukan Majelis Hakim (PMH)

10. Menyerahkan Berkas Perkara Kepada Panitera Melalui Meja I

11. Menunjuk Panitera Pengganti dan menandatangani Penunjukan Panitera Pengganti(PP) beserta Jurusita Pengganti

12. Menyerahkan Berkas Perkara kepada Ketua Majelis

13. Membaca, membuat dan menandatangani Penetapan Hari Sidang (PHS)

14. Membuat Laporan Perkara Gugatan

Panjar Biaya Perkara Rp. 516.000
Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30.000
Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 50.000
Panggilan Pemohon/Penggugat Rp. 100.000
Panggilan Termohon/Tergugat Rp. 100.000
PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon/Penggugat Rp. 10.000
PNBP Relaas Panggilan Pertama Termohon/Tergugat Rp. 10.000
Redaksi Rp. 10.000
Meterai Rp. 10.000
Leges Rp. 10.000
Pengembalian Sisa Panjar (Sesuai sisa panjar)

Pengajuan Perkara Gugatan

Wistle Blowing Sytem pada nomor pengaduan 0812-9596-1235

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Perkara Gugatan"