Pendaftaran Penetapan Ahli Waris (PAW)

  1. Membawa fotocopy KTP Pemohon 1 dan Pemohon 2
  2. Menghadirkan 2 saksi

  1. Menerima surat permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pemohon
  2. Menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama
  3. Menerima bukti setor Bank dan membukukannya dalam Buku Keuangan serta memberi nomor, kemudian membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM
  4. Menyerahkan 1(satu) rangkap permohonan yang telah diberi nomor berikut SKUM(Surat Kuasa Untuk Membayar) untuk didaftar di Meja II
  5. Mencatat perkara tersebut dalam buku register induk permohonan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM
  6. Menyerahkan 1 rangkap surat permohonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap 1 kepada Pemohon
  7. Memasukkan surat permohonan tersebut yang telah dilengkapi formulir PMH penunjukan PP, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS dan instrumen-instrumen yang diperlukan
  8. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama
  9. Membaca, menunjuk dan Menandatangani Penunjukan Majelis Hakim (PMH)
  10. Menunjuk Panitera Pengganti dan menandatangani Penunjukan Panitera Pengganti (PP) beserta Jurusita Pengganti
  11. Menyerahkan Berkas Perkara kepada Ketua Majelis
  12. Membaca, membuat dan menandatangani Penetapan Hari Sidang(PHS)
  13. Menandatangani Instrumen Panggilan
  14. Melaksanakan Panggilan
  15. Melaksanakan Persidangan
  16. Mencatat kedalam Register Induk Permohonan
  17. Membuat Laporan Penetapan Ahli Waris (PAW)

1. Menerima surat permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pemohon

2. Menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama

3. Menerima bukti setor Bank dan membukukannya dalam Buku Keuangan serta memberi nomor, kemudian membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM

4. Menyerahkan 1(satu) rangkap permohonan yang telah diberi nomor berikut SKUM(Surat Kuasa Untuk Membayar) untuk didaftar di Meja II

5. Mencatat perkara tersebut dalam buku register induk permohonan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM

6. Menyerahkan 1 rangkap surat permohonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap 1 kepada Pemohon

7. Memasukkan surat permohonan tersebut yang telah dilengkapi formulir PMH penunjukan PP, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS dan instrumen-instrumen yang diperlukan

8. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama

9. Membaca, menunjuk dan Menandatangani Penunjukan Majelis Hakim (PMH)

10. Menunjuk Panitera Pengganti dan menandatangani Penunjukan Panitera Pengganti (PP) beserta Jurusita Pengganti

11. Menyerahkan Berkas Perkara kepada Ketua Majelis

12. Membaca, membuat dan menandatangani Penetapan Hari Sidang(PHS)

13. Menandatangani Instrumen Panggilan

14. Melaksanakan Panggilan

15. Melaksanakan Persidangan

16. Mencatat kedalam Register Induk Permohonan

17. Membuat Laporan Penetapan Ahli Waris (PAW)

Panjar Biaya Perkara Rp. 516.000
Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30.000
Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 50.000
Panggilan Pemohon I Rp. 100.000
PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon I Rp. 10.000
PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon II Rp. 10.000
Redaksi Rp. 10.000
Meterai Rp. 10.000
Leges Rp. 10.000
Pengembalian Sisa Panjar (Sesuai sisa panjar)

Pendaftaran Penetapan Ahli Waris (PAW)

Wistle Blowing Sytem pada nomor pengaduan 0812-9596-1235

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penetapan Ahli Waris (PAW)"