Layanan Informasi

  1. Membawa identitas diri

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Petugas Informasi (PI) mengisi Register
  3. Jika memerlukan ijin PPID: PI meneruskan permohonan ke PPID
  4. Jika tidak memerlukan ijin PPID: PI meneruskan permohonan ke Penanggungjawab (PJ) informasi di unit kerja
  5. - PI meneruskan permohonan ke PPID - PPID melakukan uji konsekuensi dan menyampaikan pemberitahuan ke PI
  6. -PI meneruskan permohonan ke Penanggungjawab (PJ) informasi di unit kerja- PJ Unit Kerja mencari informasi dan menyampaikan pemberitahuan ke PPID
  7. PI menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon
  8. Jika informasi dapat diberikan dalam bentuk softcopy (bebas biaya). Pemohon menandatangani tanda terima informasi
  9. Jika Pemohon tidak jadi meminta informasi, PI beri tanda bukti
  10. Jika Pemohon ingin melihat dulu dokumen / naskah informasi
  11. Jika Pemohon mau dan membayar biaya, PI menyerahkan tanda terima pembayaran
  12. PI menggandakan (fotokopi) informasi (termasuk melakukan pengaburan apabila diperlukan)
  13. PI menyerahkan fotokopi informasi kepada Pemohon
  14. Pemohon menandatangani tanda terima informasi

Bervariasi tergantung jenis informasi yang diminta, membutuhkan hard copy atau tidak.

Bervariasi tergantung jenis informasi yang diminta, membutuhkan hard copy atau tidak.

Informasi

Pengadilan Agama Tulungagung menyediakan akses layanan pengaduan bagi masyarakat atau pencari keadilan yang merasa tidak puas atau ingin mengajukan keluhan berkenaan dengan pelayanan pengadilan melalui meja pengaduan dan informasi yang berada di meja PTSP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online