1. Menerima surat permohonan Itsbat nikah dari Pemohon
2. Menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama
3. Menerima bukti setor Bank dan membukukannya dalam Buku Keuangan serta memberi nomor, kemudian membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM
4. Menyerahkan 1(satu) rangkap permohonan yang telah diberi nomor berikut SKUM(Surat Kuasa Untuk Membayar) untuk didaftar di Meja II
5. Mencatat perkara tersebut dalam buku register induk permohonan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM
6. Menyerahkan 1 rangkap surat permohonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap 1 kepada Pemohon
7. Memasukkan surat permohonan tersebut yang telah dilengkapi formulir PMH penunjukan PP, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS dan instrumen-instrumen yang diperlukan
8. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama
9. Membaca, menunjuk dan Menandatangani Penunjukan Majelis Hakim (PMH)
10. Menunjuk Panitera Pengganti dan menandatangani Penunjukan Panitera Pengganti (PP) beserta Jurusita Pengganti
11. Menyerahkan Berkas Perkara kepada Ketua Majelis
12. Membuat dan menandatangani Instrumen perintah pengumuman adanya permohonan Itsbat Nikah dan Instrumen PHS
13. Mengumumkan Pemberitahuan Adanya Isbat Nikah
14. Menerima Relaas Pengumuman adanya Permohonan Isbat Nikah
15. Membaca, membuat dan menandatangani Penetapan Hari Sidang(PHS)
16. Menandatangani Instrumen Panggilan
17. Melaksanakan Panggilan
18. Melaksanakan Persidangan
19. Mencatat kedalam Register Isbat Nikah / Register Induk Permohonan
20. MembuatLaporanItsbat Nikah
Panjar Biaya Perkara | Rp. 516.000 |
Biaya Pendaftaran/PNBP | Rp. 30.000 |
Biaya Pemberkasan/ATK | Rp. 50.000 |
Panggilan Pemohon I | Rp. 100.000 |
PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon I | Rp. 10.000 |
Panggilan Pemohon II | Rp. 100.000 |
PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon II | Rp. 10.000 |
Redaksi | Rp. 10.000 |
Meterai | Rp. 10.000 |
Leges | Rp. 10.000 |
Pengembalian Sisa Panjar | (Sesuai sisa panjar) |
Pendaftaran Perkara Pengesahan / Itsbat Nikah
Wistle Blowing Sytem pada nomor pengaduan 0812-9596-1235
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store