Layanan Posbakum

  1. Membawa KTP asli
  2. Membawa dokumen perkara yang terkait

  1. Mengambil antrian pelayanan POSBAKUM
  2. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum.
  3. Melakukan konsultasi dengan POSBAKUM
  4. Membuat surat gugatan

Disesuaikan dengan POK sebanyak 1 jam pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan

Pengadilan Agama Tulungagung menyediakan akses layanan pengaduan bagi masyarakat atau pencari keadilan yang merasa tidak puas atau ingin mengajukan keluhan berkenaan dengan pelayanan pengadilan melalui meja pengaduan dan informasi yang berada di meja PTSP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store