Pengambilan Akte Cerai Melalui Drive Thru PATAS

  1. Membawa KTP asli
  2. Membawa KK asli
  3. Membawa fotokopi KTP
  4. Membawa fotokopi KK
  5. Uang pas sebesar Rp. 10.000,00 untuk PNBP

  1. Pihak yang berperkara melakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK, tanggal dan jam pengambilan melalui aplikasi E-PATA yang dapat didownload melalui https://play.google.com/store/apps/details?id=com.pa_tulungagung.pata
  2. Pihak yang berperkara mengambil melalui loke drive thru patas dengan menunjukkan KTP asli dan membayar PNBP sebesar Rp. 10.000,00

Pengambilan akte cerai

- Setelah sidang ikrar talak (25 menit)

- Akte cerai tahun berjalan (30 menit)

- Akte cerai tahun lama (3 hari)

Biaya PNBP melalui drive thru PATAS

Akte Cerai

Pengadilan Agama Tulungagung menyediakan akses layanan pengaduan bagi masyarakat atau pencari keadilan yang merasa tidak puas atau ingin mengajukan keluhan berkenaan dengan pelayanan pengadilan melalui meja pengaduan dan informasi yang berada di meja PTSP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Akte Cerai Melalui Drive Thru PATAS"