Pengambilan Akta Cerai

  1. Pihak datang sendiri dengan menunjukkan KTP atau Kuasa Hukum dengan menunjukkan identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus
  2. Membawa relaas panggilan sidang atau relaas pemberitahuan isi putusan

  1. Pihak mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan
  2. Pihak membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai
  3. Saat penyerahan akta cerai, petugas akan memberikan bukti tanda terima kepada Pihak

5 Menit

Biaya PNBP untuk Akta Cerai Rp.10.000,-

Akta Cerai

  1. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Trenggalek
  2. SIWAS Mahkamah Agung (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store