Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali

  1. Membawa KTP Asli
  2. Membawa Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi

  1. Melakukan pembayaran panjar perkara peninjauan kembali
  2. Menandatangani akte peninjauan kembali dengan panitera

Proses pendaftaran perkara banding dimulai dari proses penyerahan berkas ke meja pendaftaran sampai dengan mendapatkan bukti pembayaran dan akte permohonan peninjauan kembali membutuhkan waktu kurang lebih 45 menit.

Biaya yang dibebankan kepada pihak berperkara sesuai dengan biaya panjar yang telah ditetapkan. Perkiraan biaya total tergantung dari radius alamat P dan T.

Bukti Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali

Pengadilan Agama Tulungagung menyediakan akses layanan pengaduan bagi masyarakat atau pencari keadilan yang merasa tidak puas atau ingin mengajukan keluhan berkenaan dengan pelayanan pengadilan melalui meja pengaduan dan informasi yang berada di meja PTSP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store