Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

  1. Membawa Fotocopy KTP dan Dokumen Asli KTP
  2. Membawa dokumen perkara yang terkait

  1. Mengambil antrian layanan Posbakum Pengadilan Agama Trenggalek
  2. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Dokumen Gugatan atau Permohonan

  1. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Trenggalek
  2. SIWAS Mahkamah Agung (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store