Pos Layanan Hukum (Posyankum)

  1. Pihak datang sendiri dengan menunjukan identitas diri berupa KTP
  2. Pihak membawa Dokumen perkara yang terkait

  1. Pihak Mengambil monor antrian Layanan Bantuan Hukum Pengadilan Agama Magetan
  2. Posyankum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi, advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan.
  3. Membuat surat gugatan / permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy
  4. Menerima surat gugatan / permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum. Penerima layanan bantuan layanan hukum dapat mendaftarkan perkaranya dengan dokumen surat gugatan tersebut

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Gugatan/Permohonan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Magetan dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Nomor WhatpApp Pengaduan Pengadilan Agama Magetan 0823 3694 3337
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Layanan Hukum (Posyankum)"