Rekomendasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah UPT Purwomasd. Shalter/Kantin Andhang Pangrenan

  1. Proposal/surat permohonan (1 lembar)
  2. Fotocopy KTP pemohon (1 lembar)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas
  2. epala Dinas memberikan dispo kepada Kepala UPT Purwomas untuk memproses Pelayanan retribusi fasilitas lahan Kantin Andang Pangrenan
  3. Kepala UPT mengkonsep rekomendasi retribusi fasilitas lahan Kantin Gor Satria menugaskan Pelaksana mengetik konsep surat, meminta paraf kepada kepada Sekdin meminta paraf ke Sekretaris Dinas, meminta tandatanggan kepala dinas
  4. Sekdin Mengkoreksi dan memaraf Surat untuk di tandatangani Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas mengoreksi dan menandatangan surat Rekomendasi pengunaan lahan Kantin andang pangrenan UPT Purwomas
  6. Surat yang sudah di tandatangani di serahkan oleh pelaksana ke pemohon
  7. Pemohon menerima surat rekomendasi Retribusi Penggunaan Fasilitas Lahan Kantin Andang Pangrenan UPT Purwomas
  8. Pemohon Membayar Retribusi Kepada Pengelola Keuangan UPT Purwomas

1 ( satu ) hari sejak surat diterima

  1. Standar A Rp. 8.812.000/kios/tahun
  2. Satandar B Rp. 6.075.000
  3. Ekonomi Rp.7.900.000
  4. Delux  Rp. Rp. 9.725.000

Kwitansi Pembayaran

Melalui :

Surat ke DINPORABUDPAR Kab.Banyumas Jalan Prof.dr Soeharso No 45 Purwokerto

Telp/Fax (0281) 637629

Melalui Email: dinporabudpar@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah UPT Purwomasd. Shalter/Kantin Andhang Pangrenan"