Pelayanan Informasi

  1. Pihak datang sendiri dengan menunjukan identitas diri berupa KTP/SIM/Passport;

  1. Pihak mengambil nomor antrian Informasi;
  2. Petugas Informasi memberikan penjelasan yang ditanyakan oleh pihak;

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Dokumen Informasi

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Magetan dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Nomor WhatpApp Pengaduan Pengadilan Agama Magetan 0823 3694 3337
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"