Layanan Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan

  1. Pemohon yang datang mengajukan permintaan salinan putusan/penetapan dengan menunjukan kartu identitas seperti KTP
  2. Atau Kuasa hukum yang sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus

  1. Pihak mengambil nomor antrian pengambilan produk
  2. Petugas akan menghitung baiaya, kemudian Pihak membayar pada Loket Kasir
  3. Petugas menyerahkan Salinan Putusan/Penetapan

untuk perkara yang sudah putusa dalam kurun waktu lama akan mamakn waktu lebih untuk pencarian berkas

Salinan Rp. 500,- /lembar putusan/penetapan

Leges Rp. 10.000,-/putusan/penetapan

Biaya tersebut adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 yang disetor ke Kas Negara

Salinan Putusan/Penetapan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Gresik dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)  atau langsung pada Meja Informasi & Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Gresik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store