Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama

  1. Membawa surat gugatan/permohonan asli
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy dan asli buku nikah

  1. Menyerahkan surat gugatan/permohonan
  2. a. Menaksir panjar biaya perkara b. Menuangkannya dalam SKUM c. Mengisi slip setoran bank BSI (Bank Syariah Indonesia) sesuai SKUM d. Menyerahkan slip setoran ke Penggugat/Pemohon
  3. a. Memvalidasi setoran sesuai jumlah b. Menyerahkan kembali slip setoran
  4. a. SKUM (dibubuhi tanda tangan) b. Surat Gugatan Permohonan (diberi nomor perkara, tanggal register)
  5. a. Didaftarkan dalam sistem dan buku register perkara b. Menyerahkan satu rangkap surat gugatan/permohonan softcopy file
  6. Pendaftaran selesai para pihak diperbolehkan pulang
  7. Pada waktu yang telah ditetapkan para pihak dipanggil oleh juru sita untuk bersidang
  8. a. Produk pengadilan (putusan, penetapan) b. Upaya hukum (verzet, banding)
  9. Setelah putusan/penetapan mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. Penetapan akta cerai

Proses pendaftaran perkara tingkat pertama dimulai dari proses penyerahan berkas ke meja pendaftaran sampai dengan mendapatkan bukti pembayaran dan nomor perkara membutuhkan waktu kurang lebih 45 menit.

Biaya yang dibebankan kepada pihak berperkara sesuai dengan biaya panjar yang telah ditetapkan. Perkiraan biaya total tergantung dari radius alamat P dan T.

Bukti Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama

Pengadilan Agama Tulungagung menyediakan akses layanan pengaduan bagi masyarakat atau pencari keadilan yang merasa tidak puas atau ingin mengajukan keluhan berkenaan dengan pelayanan pengadilan melalui meja pengaduan dan informasi yang berada di meja PTSP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online