Layanan Permohonan Surat Kuasa Insidentil

  1. Membawa Kartu Indentitas diri berupa KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Silsilah/Hubungan Keluarga dari Desa setempat

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gresik dengan melengkapi persyaratan layanan Surat Kuasa Insidentil
  2. Ketua Pengadilan Agama Gresik mengeluarkan Surat Izin untuk menjadi kuasai hukum insidentil setelah meneliti hubungan kekeluargaan antara Penerima dan pemberi surat kuasa
  3. Berdasarkan Surat Izin Ketua Pengadilan Agama Gresik tersebut, Panitera Pengadilan Agama Gresik membuat Surat Kuasa Insidentil dengan dihadiri oleh Pemberi kuasa keluarga dan Penerima Kuasa keluarga (legalisasi)
  4. Pemohon membayar PNBP untuk Surat Kuasa insidentil melaluai Loket kasir
  5. Petugas meregistrasi surat Kuasa insidentil/keluarga tersebut
  6. Petugas mengarsipkan satu rangkap surat kuasa insidentil tersebut, aslinya diserahkan kepada pihak Pemohon Surat Kuasa Insidentil
  7. Penerima Kuasa Insidentil tersebut menyertakan surat kuasa tersebut dalam berkas perkara dan atau menyerahkan kepada majelis hakim saat persidangan

30 Menit

Biaya tersebut adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 yang disetor ke Kas Negara

Surat Kuasa Insidentil

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Gresik dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)  atau langsung pada Meja Informasi & Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Gresik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store