Layanan IVA

  1. Tersedia rekam medis pasien
  2. Rujukan Internal

  1. Petugasmemanggilpasiensesuainomorurut
  2. Petugasmemastikanidentitaspasiensesuaidenganrekammedis
  3. Petugasmelakukananamnesa
  4. Petugasmelakukanpemeriksaan fisik sesuai prosedur
  5. Informed consent
  6. Petugas menyarankan pasien untuk menyiapkan diri
  7. Petugas melakukan pemeriksaan iva sesuai prosedur

20 Menit

  • Pasien BPJS : Gratis
  • Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung nomor 70 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah

Pemeriksaan IVA

  • Kotak Pengaduan / Kotak Saran
  • Hp/ WhatsApp 
    • Afrinawati, SKM : 0852 6330 2811
    • dr. Novi Evita Effendi : 0813 6302 3313
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan IVA"