Pengambilan Akta Cerai

  1. Pihak datang sendiri dengan menunjukan identitas diri berupa KTP
  2. atau Kuasa Hukum dengan menunjukan identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus

  1. Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan, pengambilan antrian produk Pengadilan dapat dilakukan melalui sistem inden / booking melalui aplikasi SINDENASIK datacenter.pa-tuban.go.id/sindenasik/login atau bisa melalui website PA Tuban di pa-tuban.go.id
  2. Membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai pada Kasir di PTSP Pengadilan Agama Tuban
  3. Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus
  4. Setiap penyerahan akta cerai, akan dilakukan dengan bukti penyerahan berupa tanda terima dan difoto digital dan tersimpan dalam aplikasi saat penyerahan

Estimasi waktu ini hanya untuk penyerahan akta cerai dan memasukkan data-data pihak yang mengambil Akta Cerai di Aplikasi e-Akta Cerai

Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk Akta Cerai Rp. 10.000,-

Akta Cerai

  1. Pengaduan dan Penanganan Pengaduan pada Pengadilan Agama Tuban dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Tuban
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Akta Cerai"