Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan

  1. Pemohon yang datang mengajukan permintaan salinan putusan/penetapan dengan menunjukan kartu identitas seperti KTP
  2. Atau Kuasa hukum yang sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus

  1. Pihak mengambil nomor antrian pengambilan produk pengadilan
  2. Pihak membayar PNBP pada bank yang ditunjuk yang pada pada PTSP (kasir) Pengadilan Agama Ponorogo
  3. Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan dilakukan di layanan PTSP

10 Menit

  1. PNBP Rp. 10.000
  2. per lembar/halaman  Rp. 500

Salinan Putusan / Penetapan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Ponorogo dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Informasi dan Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Ponorogo.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan"