5 Menit
1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00
3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
5. Redaksi Rp 10.000,00
6. Meterai Rp 10.000,00
Putusan
Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Lamongan dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Lamongan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store