Pendaftaran Penetapan Ahli Waris (PAW)

  1. Menyerahkan Surat Permohonan yang diajukan semua Ahli Waris (Rangkap 6).
  2. Menyerahkan foto copy Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian pewaris (Almarhum/mah) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan Almarhum/mah (1 lembar)
  3. Menyerahkan fotocopy Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Almarhum/mah (1 lembar).
  4. Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Silsilah ahli waris dari Pemohon/Para Pemohon yang disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan
  5. Menyerahkan Fotocopy KTP dan KK Pemohon/Para Pemohon (1 lembar).
  6. Menyerahkan Fotocopy buku tabungan Bank dan Nomor Rekeningnya (bila akta keahliwarisan digunakan untuk mengambil tabungan almarhum/ Almarhumah di Bank) (1 lembar)
  7. Menyerahkan foto copy Akta Kelahiran semua Ahli Waris .

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

5 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 10.000,00

Penetapan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Lamongan dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Lamongan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penetapan Ahli Waris (PAW)"