Pelayanan Radiologi

  1. Kartu identitas ( KTP, KK, SIM)
  2. Kartu jaminan kesehatan
  3. Surat permintaan radiologi

  1. 1. Pasien datang 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan rontgen 3. Petugas mencatat di buku register 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut kedatangan 5. Petugas melakukan pemeriksaan rontgen 6. Pasien menunggu proses pencucian hasil foto rontgen 7. Penyerahan hasil kepada pasien : a. Foto rontgen yang tidak membutuhkan pembacaan dari dokter spesialis : langsung diserahkan pada hari yang sama b. Foto rontgen yang membutuhkan pembacaan dari dokter spesialis: pasien diberi lembar pengambilan foto rontgen untuk diambil 2 hari dari tanggal pemeriksaan

30 Menit

Sesuai dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 50 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan

Rontgen Thorax, Vertebra, Cranium, Ekstremitas atas , ekstremitas bawah, Pelvis

  1. Telepon : (0298) 313047
  2. SMS/WA : 085727572760
  3. Email : pkm.cebongan1@gmail.com
  4. Media sosial : IG : pkm.cebongansalatiga / FB : Puskesmas Cebongan
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"