Pos Layanan Hukum (Posyankum)

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy Akta Nikah
  3. Biaya

  1. Petugas Pelayanan Bantuan Hukum (Posyankum) menerima pihak berperkara
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas para pihak
  3. Petugas membuatkan blangko kelengkapan untuk berperkara
  4. Petugas menyerahkan berkas kepada para pihak - 3 Menit

1. Petugas Pelayanan Bantuan Hukum (Posyankum) menerima pihak berperkara

2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas para pihak

3. Petugas membuatkan blangko kelengkapan untuk berperkara

4. Petugas menyerahkan berkas kepada para pihak

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan / Permohonan

Wistle Blowing Sytem pada nomor pengaduan 0812-9596-1235

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Layanan Hukum (Posyankum)"