Radiologi

No. SK: 445/008/2022

  1. Kartu berobat/Ktp/Kartu Indonesia Sehat (BPJS)
  2. Pengantar/rekomendasi dari dokter

  1. Pelayanan dan tindakan radiologi dilakukan hanya berdasarkan permintaan dokter secara tertulis dan mencantumkan diagnosa klinis dan hasil pemeriksaan medis lain yang terkait
  2. Pasien datang ke bagian radiologi dengan membawa surat permintaan rontgen kemudian akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas radiologi
  3. Menunggu hasil rontgen
  4. Membayar tindakan rontgen sesuai tarif yang berlaku

30 Menit

1. Jam kerja (08.00-14.00) : Rp. 50.000

2. Di luar jam kerja (14.01-20.00) : Rp. 75.000

3. Di luar jam kerja (20.01-07.59) : Rp. 75.000

Pelayanan Radiologi

Telepon : 087817553408

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store