Pelayanan Poli Gizi

  1. 0
  2. Pasien harus membawa surat rujukan konsultasi gizi dari spesialis yang membutuhkan konsultasi atau pasien yang membutuhkan konsultasi gizi sehubungan dengan kesehatan penyakitnya
  3. Artinya pasien berobat ke spesialis sebelumnya dan memenuhi persyaratan: 1. Membawa KTP (untuk seluruh pasien Umum/Mandiri) 2. Membawa kartu JKN- KIS 3. Membawa Kartu Berobat (untuk pasien Kunjungan ulang) 4. Membawa rujukan dari Puskesmas (JKN-KIS) 5. Membawa Surat Rencana Kontrol.
  4. Konsultasi dapat dilakukan dari poliklinik maupun rawat inap

  1. 0
  2. Pasien datang dari spesialis yang merujuk untuk konsultasi gizi
  3. Pasien diberikan konsultasi gizi oleh ahli gizi
  4. Untuk pasien umum setelah konsultasi diminta untuk membayar biaya konsultasi ke kasir
  5. Pasien boleh pulang setelah mendapatkan konsultasi gizi.

Tergantung dari kasus yang dirujuk DPJP ke ahli gizi, biasanya 10 – 30 menit

1. Pasien Umum (Mandiri) :

Konsultasi gizi Rp. 5.000,-

 

2. Pasien JKN-KIS :

Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Konsultasi Gizi

  1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung
  2. Kotak Saran
  3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
  4. Facebook :RSUD Sijunjung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gizi"