Layanan Gigi dan Mulut

  1. Tersedia formulir deteksi dini covid-19
  2. Tersedia rekam medis pasien
  3. Rujukan internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
  5. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
  6. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  7. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan atau pemberian resep untuk pasien

Jangka Waktu penyelesaian sesuai kasus

  • Pasien BPJS : Gratis
  • Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung nomor 70 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah

Konsultasi kesehatan gigi, Pemeriksaan kesehatan gigi, Pengobatan (premedikasi/posmedikasi), Tindakan tambal, cabut, scalling/ pembersihan karang gigi

  • Kotak Pengaduan / Kotak Saran
  • Hp/ WhatsApp 
    • Afrinawati, SKM : 0852 6330 2811
    • dr. Novi Evita Effendi : 0813 6302 3313
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gigi dan Mulut"