Pendaftaran Perkara Pengangkatan Anak

  1. Fotocopy surat nikah Pemohon (suami+istri) dan orang tua anak yang mau diangkat yang dimatereikan Rp. 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
  2. Fotocopy KK (kartu Keluarga) (ayah ibu angkat ) sebagai (Pemohon I dan Pemohon II) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
  3. Fotocopy KTP (ayah ibu kandung ) dari anak yang mau diangkat yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
  4. Fotocopy KK (kartu Keluarga) (ayah ibu kandung ) dari anak yang mau diangkat yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
  5. Fotocopy Buku Nikah (ayah ibu angkat ) sebagai (Pemohon I dan Pemohon II) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
  6. Fotocopy Buku Nikah (ayah ibu kandung ) sebagai (Pemohon I dan Pemohon II) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
  7. Fotocopy Akta Kelahiran anak yang mau diangkat yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
  8. Surat keterangan Dokter (ayah ibu angkat ) sebagai (Pemohon I dan Pemohon II)
  9. Surat keterangan penghasilan dari kepala desa (ayah ibu angkat ) sebagai Pemohon I dan Pemohon II
  10. Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian (ayah ibu angkat ) sebagai Pemohon I dan Pemohon II
  11. Surat persetujuan /pernyataan penyerahan anak dari (ayah ibu kandung ) dari anak yang mau diangkat
  12. Surat keterangan dari DINAS SOSIALdansurat pernyataan dari ayah ibu kandung bahwa anaknya telah diangkat oleh Pemohon I dan Pemohon II.
  13. Membayar biaya panjar perkara

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada BRI (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan dari Jurusita-jurusita pengganti Pegadilan Agama untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

 

  1. Estimasi waktu hanya untuk penerimaan perkara saja, sebelum penerimaan perkara ada prosedur yang harus diikuti :

1. Pengecekan persyaratan

2. Pembuatan Surat Permohonan oleh Posbakum

3. Pembayaran Biaya Panjar

  1. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000
  2. Biaya proses / ATK Rp. 50.000
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SKB  Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan Pertama untuk para pihak masing-masing Rp. 10.000
  5. Redaksi Rp. 10.000
  6. Materei Rp. 10.000

Penetapan

 

  1. Pengaduan dan Penanganan Pengaduan pada Pengadilan Agama Tuban dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Tuban
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Pengangkatan Anak"