Unit Gawat Darurat (UGD)

  1. kartu berobat
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Identitas ( KTP/KK)

  1. Pasien datang ke UGD
  2. Keluarga Mendaftar
  3. Pasien diperiksa di UGD / TRIASE
  4. Anamese, pemeriksaan tanda vital, fisik, dan penunjang
  5. Pemberian penanganan
  6. Dirujuk / dipulangkan

Sesuai Kondisi Pasien

- Pasien BPJS tidak dipungut biaya

- Pasien Umum dipungut biaya sesuai Peraturan Bupati nomer 08 tahun 2012

MENJAHIT LUKA

  • Email : puskesmasmelak@gmmail.com
  • Kotak Saran/Pengaduan
  • Telp/ SMS / WhatsApp 082250345285
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat (UGD)"