Pengambilan produk Pengadilan dan Drive Thrue

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Nomor perkara yang telah terdaftar
  3. Aplikasi AREMA PLUS

  1. Pihak mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan.
  2. Silakan anda menunggu di ruang pelayanan terpadu satu pintu hingga petugas memanggil sesuai antrian anda.
  3. Petugas akan memberikan kuitansi PNBP dan lakukan pembayaran di loket kasir.
  4. Silakan ambil salinan putusan/penetapan dan Akta Cerai di loket pengambilan produk Pengadilan.

10 Menit

Sesuai tarif PNBP

Akta Cerai dan Salinan Putusan / Penetapan

1.       Meja Pengaduan

2.       WA (08113686767)

3.       E-mail (pa.kab.malang@gmail.com)

4.       SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

5.    LAPOR (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan produk Pengadilan dan Drive Thrue"