Pelayanan Klinis Pasien Ruang Fisioterapi pada Masa Pandemi Covid-19

  1. Sudah mendapatkan nomor Rekam Medis dan dokumen Rekam Medis sudah diantar ke ruangan

  1. 1. Petugas memakai APD (Masker bedah, apron/gaun, faceshield, sepatu tertutup)
  2. 2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan surat rujukan internal yang masuk
  3. 3. Petugas melakukan identifikasi ulang pasien meliputi nama lengkap, umur, alamat pasien
  4. 4. Petugas melakukan anamnesa mengenai keluhan penyakit, riwayat pengobatan atau terapi sebelumnya kepada pasien
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan gerak kepada pasien sesuai dengan rujukan internal
  6. 6. Petugas menentukan diagnose fisioterapi berdasarkan keluhan dan hasil pemeriksaan fisioterapi
  7. 7. Petugas menentukan rencana layanan yang akan dilakukan
  8. 8. Petugas menjelaskan tujuan dari tindakan fisioterapi yang akan dilakukan
  9. 9. Petugas memastikan bahwa pasien/keluarga pasien paham dengan informasi yang disampaiakan oleh petugas
  10. 10. Petugas meminta persetujuan tindakan fisioterapi dengan mengisi informed consent dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien
  11. 11. Petugas melakukan CTPS sebelum melakukan tindakan fisioterapi
  12. 12. Petugas memakai handscoon bila diperlakukan
  13. 13. Petugas mempersiapkan posisi pasien
  14. 14. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan rencana layanan
  15. 15. Petugas memperhatikan respon pasien selama dan setelah dilakukan tindakan fisioterapi
  16. 16. Petugas memberikan edukasi dan penyuluhan berkaitan dengan masalah kesehatan yang diderita pasien
  17. 17. Petugas mencatat semua hasil pemeriksaan, tindakan, evaluasi, pendidikan/penyuluhan yang dilakukan ke dalam dokumen rekam medis agar terhindar dari pengulangan yang tidak perlu
  18. 18. Petugas melepas handscoon
  19. 19. Petugas melakukan CTPS setelah selesai melakukan tindakan fisioterapi

- Kasus Dewasa : 30 menit

- Kasus Anak : 20-30 menit

- Per alat Rp. 15.000 s/d Rp.25.000

- Tidak dipungut biaya bagi pasien dengan jaminan kesehatan nasional yang faskes tingkat pertamanya Puskesmas Karanganyar

Rujukan Internal

Kotak Saran // Whatsapp : 081317678894 // Telephone : (0271) 494820 // Facebook : Puskesmas Karanganyar // Instagram : karanganyarpuskesmas website : puskeskaranganyar.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinis Pasien Ruang Fisioterapi pada Masa Pandemi Covid-19"