Layanan Anak

  1. Tersedia rekam medis pasien
  2. Buku KIA
  3. Formulir MTBM dan MTBS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melekukan pemeriksaan atau pengukuran TB dan penimbangan BB sesuai prosedur
  5. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang ditindaklanjuti

Jangka waktu penyelesaian lebih kurang 20 menit sesuai dengan kasus.

Berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung nomor 70 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah

Pelayanan Bayi, Pelayanan Balita, Anak, MTBS dan MTBM

  • Kotak Pengaduan/ Kotak Saran
  • Telepon/ WhatsApp : 
    • Afrinawati, SKM : 085263302811
    • dr. Novi Evita Effendi : 0813 6302 3313
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Anak"