Layanan Loket Pendaftaran

  1. Memakai Masker
  2. Kartu berobat Puskesmas
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  4. Membawa KTP/Identitas lainnya
  5. Membawa Kartu Keluarga (jika ada)

  1. Pasien yang datang dilakukan skrenning dengan menjalankan protokol kesehatan (mencuci tangan, pengecekan suhu, menjaga jarak,)
  2. - Petugas meminta kartu berobat dan kartu BPJS (Pasien lama) - Untuk pasien baru petugas meminta KTP/Pengenal lainnya,kemudian menanyakan dan mencatat nama, alamat, dan pelayanan apa yang diinginkan kemudian memberikan no antrian dan mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas skrenning membawa data pasien ke loket pendaftaran
  4. Petugas loket mencatat identitas pasien ke dalam buku register dan mencatat ke dalam form rekam medis
  5. Petugas melampirkan blanko resep di dalam map rekam medis (RM)
  6. Petugas memanggil pasien sesuai no urut dan mengembalikan kartu berobat kepada pasien
  7. Petugas memberitahu bahwa kartu berobat berlaku untuk satu keluarga/rumah bila berobat harap dibawa dan untuk kartu BPJS dibawa sesuai dengan nama yang tertera di kartu BPJS
  8. Khusus pasien umum, petugas memberikan tanda bukti pembayaran retribusi daerah
  9. Petugas membawa rekam medis ke unit terkait dan mempersilahkan pasien masuk

Pendaftaran Pasien Umum:

1. Pasien mendatangi meja resepsionis untuk memberikan data identitas pasien dan menjalankan protokol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker, pengecekan suhu tubuh, dan menjaga jarak ( 2 menit )

2. Petugas screening memberikan no antrian ke pasien, kemudian petugas screening memberikan data pasien berupa kartu berobat, kartu BPJS, KTP/Pengenal lain nya ke petugas loket ( 1 menit )

3. Petugas melengkapi form rekam medis dan melampirkan blanko resep di dalam map rekam medis ( 2 menit )

4. Apabila form rekam medis sudah siap maka petugas akan memanggil pasien sesuai no antrian dan menyerahkan kartu berobat serta BPJS ke pasien ( 2 menit )

5. Khusus pasien umum petugas membuatkan bukti pembayaran retribusi daerah dan memberikan tanda bukti ke pasien ( 2 menit )

6. Petugas menyerahkan rekam medis ke unit terkait ( 1 menit )

1. Pasien BPJS yang terdaftar di Faskes Puskesmas kalibaru: Gratis

2. Bagi pasien umum/ yang tidak terdaftar di Faskes Kalibaru: dikenakan biaya Rp. 10.000 sesuai PERDA nomor 8 Tahun 2014

Standar pelayanan loket pendaftaran

1. Kotak Saran

2. Kontak Pengaduan: 0877-2044-8424 (WA/ SMA/ Telpon)

3. Email: puskesmaskalibaru16@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Loket Pendaftaran"