Pendaftaran Pasien Umum:
1. Pasien mendatangi meja resepsionis untuk memberikan data identitas pasien dan menjalankan protokol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker, pengecekan suhu tubuh, dan menjaga jarak ( 2 menit )
2. Petugas screening memberikan no antrian ke pasien, kemudian petugas screening memberikan data pasien berupa kartu berobat, kartu BPJS, KTP/Pengenal lain nya ke petugas loket ( 1 menit )
3. Petugas melengkapi form rekam medis dan melampirkan blanko resep di dalam map rekam medis ( 2 menit )
4. Apabila form rekam medis sudah siap maka petugas akan memanggil pasien sesuai no antrian dan menyerahkan kartu berobat serta BPJS ke pasien ( 2 menit )
5. Khusus pasien umum petugas membuatkan bukti pembayaran retribusi daerah dan memberikan tanda bukti ke pasien ( 2 menit )
6. Petugas menyerahkan rekam medis ke unit terkait ( 1 menit )
1. Pasien BPJS yang terdaftar di Faskes Puskesmas kalibaru: Gratis
2. Bagi pasien umum/ yang tidak terdaftar di Faskes Kalibaru: dikenakan biaya Rp. 10.000 sesuai PERDA nomor 8 Tahun 2014
Standar pelayanan loket pendaftaran
1. Kotak Saran
2. Kontak Pengaduan: 0877-2044-8424 (WA/ SMA/ Telpon)
3. Email: puskesmaskalibaru16@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSub Admin instansi Level 2