KIR Umum

  1. Membawa KTP/Identitas lainnya
  2. Permintaan KIR yang sudah ditanda tangani dokter pemeriksa

  1. Mendaftar di loket pendaftaran.
  2. Mengisi formulir KIR.
  3. Melaksanakan pemeriksaan Kesehatan : cek tinggi badan, berat badan, vital sign, pemeriksaan buta warna dan golongan darah.
  4. Blangko KIR yang sudah diisi oleh petugas pemeriksa akan dibawa oleh peserta KIR kembali ke loket pendaftaran untuk dibuatkan surat KIR.
  5. Menunggu surat KIR selesai diketik dan ditanda tangani oleh dokter

30 Menit

Pendaftaran : Rp. 10.000

KIR Umum (Melamar pekerjaan, melanjutkan kuliah) :  Rp.15.000

 

Tambahan :

Pemeriksaan golongan darah (yang belum tahu) : Rp. 10.000

Legalisir jika lebih 5 lembar : Rp. 5000

Pelayanan KIR

Telepon : 0821-57005083

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store