Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

  1. Membawa kartu identitas: KTP
  2. Dokumen perkara yang terkait

  1. Mengambil antrian layanan posbakum Pengadilan Agama Ponorogo
  2. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Gugatan/Permohonan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Ponorogo dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Informasi dan Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Ponorogo.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)"