Pendaftaran Gugatan Online melalui E-Court

  1. Memiliki Alamat Email Aktif
  2. Melakukan Scan KTP Asli
  3. Memiliki Nomor Rekening
  4. Memiliki Nomor Handphone Aktif

  1. Membuat akun baru di E-Court (ecourt.mahkamahagung.go.id/login), bagi yang belum memiliki akun E-Court
  2. Masuk ke Akun E-Court
  3. Pengguna terdaftar mendapatkan Nomor Registrasi Perkara
  4. Pihak mengunggah (upload) sacn dokumen surat kuasa yang telah bermaterai
  5. Pihak mengisi identitas lengkap
  6. Pihak mengunggah berkas perkara
  7. Data pihak sudah terekam dan lanjut ke proses pembayaran panjar perkara
  8. Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Trenggalek untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

10 Menit

  1. Biaya Pendaftaran / PNBP Rp. 30.000,-
  2. Biaya Pemberkasan / ATK Rp. 75.000,-
  3. Materai Rp. 10.000,-
  4. Redaksi Rp. 10.000,-
  5. PNBP Pemberitahuan Putusan Rp. 10.000,-
  6. PNBP Surat Kuasa Rp. 10.000,-
  7. PNBP Surat Panggilan Pertama Penggugat dan Termohon masing-masing Rp. 10.000,-
  8. Biaya Panggilan Penggugat dan Termohon (sesuai radius berdasarkan SK Panjar Ketua Pengadilan Agama Trenggalek)

Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan

  1. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Trenggalek
  2. SIWAS Mahkamah Agung (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store