Pelayanan KB Pil

  1. Pasien membawa kartu identitas/KTP serta Kartu Jaminan kesehatan (BPJS)

  1. • Petugas mempersilahkan masuk
  2. • Petugas mencocokan lembar rekam medis pada data pasien
  3. • Petugas menanyakan keperluan pasien
  4. • Petugas memberikan konseling tentang indikasi dan kontraindikasi pada konsetrasepsi pil
  5. • Petugas memberikan konseling tentang indikasi dan kontraindikasi pada konsetrasepsi pil
  6. • Petugas memeriksa pasien
  7. • Petugas mencuci tangan
  8. • Petugas mengambil kontrasepsi pil dan memberikannya kepada pasien
  9. • Petugas menjelaskan cara meminum pil serta memberikan kartu KB
  10. • Petugas memberi tahu jadwal kunjungan ulangnya
  11. • Petugas mencatat hasil pelayanan

20 Menit

1. Jika pasien memiliki kartu jaminan kesehatan maka setiap pelayanan tidak dipungut Biaya (Gratis)

2. Apabila pasien tidak memiliki kartu jaminan kesehatan, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan perda yang berlaku, pada pelayanan KB pil dikenakan tarif Rp. 10.000

Pelayanan KB Pil

1. Kotak Saran

2. Email : puskesmas_btt@yahoo.com

3. Instagram : Puskesmas_batu_tangga

4. Facebook : Puskesmas Batutangga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB Pil"