Cerai Talak

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Buku Nikah beserta aslinya

  1. Menyerahkan Surat Permohonan dan Syarat Pendaftaran
  2. Mengisi Slip Setor Bank sesuai SKUM
  3. Membayar biaya perkara
  4. Menerima bukti setor bank untuk mendapat nomor perkara
  5. Didaftarkan dalam buku register perkara
  6. Menunggu jadwal sidang yang disampaikan oleh jurusita
  7. Proses persidangan di PA Kraksaan
  8. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap mendapat produk pengadilan berupa Putusan

1 Bulan

1.            PNBP  :

a. Pendaftaran

b. Panggilan I  P

c. Panggilan I  T

d. Pbt P

e. Pbt T

f.  Pencabutan

g. Redaksi putusan

h. Akta Cerai

i. Leges

2.            Biaya Proses / ATK

3.            Panggilan P 2 x

4.            Panggilan T 4 x

5.            Panggilan Mediasi P dan T

6.            Biaya Materai

7.            Panggilan Ikrar P dan T

Akta Cerai

1. Datang ke kantor melalui layanan informasi dan pengaduan;

2. Melaui aplikasi Lapor

3. Melalui aplikasi Siwas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cerai Talak"