Pelayanan KB

  1. 1. Memakai masker
  2. 2. Kartu berobat puskesmas
  3. 3. Kartu identitas/KTP/KK
  4. 4. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)

  1. 1. Petugas mempersilahkan masuk
  2. 2. Petugas mencocokan rekam medis pada data pasien
  3. 3. Petugas menanyakan keperluan pasien
  4. 4. Petugas memberikan konseling tentang indikasi dan kontraindikasi penggunaan KB
  5. 5. Petugas menganamnesa
  6. 6. Petugas memeriksa pasien
  7. 7. Petugas memberi tahu jadwal kunjungan ulangnya
  8. 8. Petugas mencatat hasil pelayanan

Sesuai tindakan

Jika pasien memiliki kartu jaminan kesehatan maka setiap pelayanan tidak dipungut Biaya (Gratis)

Apabila pasien tidak memiliki kartu jaminan kesehatan, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan perda yang berlaku, pada pelayanan KB pil dikenakan tarif Rp. 10.000

Standar pelayanan KB

  1. Instagram : @puskesmaspagat
  2. Email : puskesmaspagat@gmail.com
  3. Kotak saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"