Konseling Terpadu

  1. Umum : Membawa kartu identitas dan membawa kartu berobat puskesmas
  2. BPJS/KIS : Membawa kartu identitas, membawa kartu berobat dan BPJS/KIS

  1. Pelayanan konseling terpadu: 1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
  2. 2. Petugas pendaftaran mencatat/ mengisi kartu status
  3. 3. Petugas pendaftaran mengantar mengantar kartu status tersebut ke petugas ruang pemeriksaan umum (BP), MTBS, atau KIA
  4. 4. Petugas di ruang pemeriksaan umum (BP) MTBS, atau KIA-KB melakukan pemeriksaan terhadap pasien, pasien yang terindikasi untuk mendapatkan konseling dilakukan rujukan konseling. Pasien yang mengalami penyakit berbasis lingkungan dapat dilakukan rujukan konseling kesehatan lingkungan, yang bermasalah dengan gizi seperti gizi buruk, stunting dilakukan rujukan konseling gizi, dan yang ingin konsultasi masalah kesehatan reproduksi dapat dilakukan rujukan konseling oleh bidan.
  5. 5. Pasien selanjutnya menuju ruang konseling terpadu untuk mendapatkan pelayanan konseling
  6. 6. Selama masa pandemi COVID-19 Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan menerapkan protokol kesehatan
  7. 7. Petugas mengucapkan salam dan senyum kepada pasien/klien dan pengantar pasien/klien
  8. 8. Petugas mempersilahkan duduk pada tempat yang telah disediakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter
  9. 9. Petugas melakukan wawanacara untuk mendapatkan data-data pendukung dari penyakit yang dikeluhkan
  10. 10. Petugas mengidentifikasi penyakit/keluhan yang diderita pasien
  11. 11. Petugas memberikan penyuluhan atau konseling tentang penyakit yang diderita pasien
  12. 12. Petugas memberikan saran-saran dan tindak lanjut dengan kunjungan kerumah pasien atau klien (bila diperlukan)
  13. 13. Petugas menanyakan kembali tentang hal-hal yang belum dimengerti atau dipahami pada pasien atau pengantar pasien
  14. 14. Petugas memberikan salam, mohon maaf, ucapkan terimakasih
  15. 15. Petugas mencatat hasil konseling didalam buku registrasi dan lembar status konseling terpadu
  16. 16. Pasien yang telah diberikan resep dari poli umum, KIA atau MTBS mengambil obat diruang farmasi dan selanjutnya pasien pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konseling Terpadu (Konsultasi Penyakit Berbasis Lingkungan, Gizi dan Kesehatan Reproduksi)

1. Kotak Saran

2. Kontak Pengaduan : 085251383123

3. Email : puskes.sungaibuluh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Terpadu"