Membawa Fotocopy Surat Keterangan Kematian Almarhum
Membawa Fotocopy Surat Keterangan tentang Silsilah Keluarga Pemohon
Membawa Fotocopy Surat Keterangan dari desa yang menerangkan selama menikah dikaruniai anak berapa orang
Pihak Pemohon datang ke PTSP Pengadilan Agama Trenggalek, dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan
Pihak mengambil nomor antrian loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat perincian taksiran biaya dari Petugas Pendaftaran
Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pendaftaran pada PTSP disertai dengan dokumen persyaratan
Petugas Pendaftaran pada PTSP meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat Permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Trenggalek untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan
20 Menit
Biaya Pendaftaran / PNBP Rp. 30.000,-
Biaya Pemberkasan / ATK Rp. 75.000,-
Materai Rp. 10.000,-
Redaksi Rp. 10.000,-
PNBP Surat Panggilan Pertama Penggugat dan Termohon masing-masing Rp. 10.000,-
Biaya Panggilan Penggugat dan Termohon (sesuai radius berdasarkan SK Panjar Ketua Pengadilan Agama Trenggalek)
Penetapan Ahli Waris
Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Trenggalek
SIWAS Mahkamah Agung (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.