Layanan Penerimaan Perkara Permohonan

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport).
  2. Surat Permohonan dan Dokumen dukung lainnya atau dapat dibantu pengetikan surat permohonan pada Pos Bantuan Hukum pada PTSP.

  1. Pemohon datang ke bagian Pendaftaran pada PTSP setelah mengambil antrian pendaftaran.
  2. Pemohon membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (Loket di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dari petugas Pendaftaran.
  3. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada Pemohon.
  5. Selanjutnya jurusita/ jurusita pengganti melakukan pemanggilan para pihak untuk hadir datang pada hari persidangan yang ditentukan.

20 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. PNBP Redaksi Rp 10.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. Biaya proses/ATK Rp 100.000,00
  5. Biaya Penyumpahan Rp 100.000,00
  6. Meterai Rp 10.000,00

Penetapan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Malang dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Malang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store