Pengambilan Akta Cerai

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli

  1. Pihak datang sendiri dengan menunjukan identitas diri berupa KTP atau Kuasa Hukum dengan menunjukan identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus
  2. Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan
  3. Membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai pada Bank yang ditunjuk
  4. Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus setiap penyerahan akta cerai, akan dilakukan dgn bukti penyerahan berupa tanda terima dan difoto digital dan tersimpan dalam aplikasi saat penyerahan
  5. Pengadilan Agama Lamongan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk medekatkan pelayanan kepada masyarakat yang mana ketika Akta Cerai terbit diikuti pula dengan terbitnya KK dan KTP baru.

5 Menit

Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk Akta Cerai

Akta Cerai

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Lamongan dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Lamongan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store