Pendaftaran Perkara

  1. Membawa Kartu Identitas KTP
  2. Membawa Buku Nikah
  3. Surat Gugatan/Permohonan dan Dokumen dukung.

  1. Jangan lupa membawa Kartu Tanda Penduduk, Buku Nikah, Surat Gugatan/ Permohonan dan dokumen pendukung lainnya
  2. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  3. Silakan anda membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  4. Silakan anda menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas kasir (Loket 6).
  5. Petugas akan meregister gugatan/permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada anda.
  6. Silakan anda menunggu di rumah dan jurusita Pengadilan akan datang menyerahkan surat panggilan untuk hadir di persidangan yang telah ditentukan.

10 Menit

Sesuai dengan radius(SK Ketua tentang radius) atau dapat dihitung via E-SKUM

Perkara telah terdaftar dalam sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan AREMA PLUS CARD.

1.     Meja Pengaduan

2.     WA (08113686767)

3.     E-mail (pa.kab.malang@gmail.com)

4.     SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

5.   LAPOR (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara"