Layanan Penerimaan Perkara Gugatan

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport).
  2. Surat Gugatan dan Dokumen dukung lainnya atau dapat dibantu pengetikan surat gugatan pada Pos Bantuan Hukum pada PTSP.

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan gugatan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

20 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. PNBP Redaksi Rp 10.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. Biaya proses/ATK Rp 100.000,00
  5. Biaya Penyumpahan Rp 100.000,00
  6. Materai Rp 10.000,00

Akta Cerai / Putusan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Malang dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Malang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store