E-PECEL (Pelayanan Cepat dan Simpel secara elektronik)

  1. Melakukan pendaftaran ke pelayanan

  1. 1. Pihak yang telah selesai melakukan pendaftaran akan mendapatkan kartu e-pecel yang selanjutnya digunakan untuk mendapatkan layanan selanjutnya seperti antrian sidang

Aplikasi bebrbasis kartu NFC terintegrasi dengan SIPP berfungsi membantu pihak agar mendapat pelayanan secara cepat dan simpel terkait antrian sidang, antrian PTSP, informasi perkara, informasi sidang, dan pelayanan PA Kab Madiun lainnya.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengadilan

Pengadilan Agama Kab. Madiun

Jl. Raya Tiron Km.06, Nglames

No Telp : 0351-463301

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-PECEL (Pelayanan Cepat dan Simpel secara elektronik)"