Layanan Pendaftaran Perkara Permohonan

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM)
  2. Surat Permohonan
  3. Kelengkapan pendaftaran perkara sesuai dengan jenis perkara

  1. Pengecekan Persyaratan
  2. Pembuatan Guagatn Mandiri / oleh Posbakum
  3. Penghitungan Biaya Panjar dan Pembayaran oleh pihak
  4. Register Perkara Gugatan

Estimasi waktu hanya untuk penerimaan perkara saja, belelum penerimaan perkara ada prosedur yang harus diikuti :

- Pengecekan Persyaratan

- Pembuatan permohonan oleh Posbakum

- Pembayaran Biaya Panjar

 

Biaya Panjar dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak, yang dapat dilihat pada papan biaya dan juga pada website kami https://pa-gresik.go.id/index.php/berita-seputar-peradilan/202-panjar-biaya-perkara . Anda juga dapat melakukan penghitungan mandiri melalui Aplikasi E-tung pada website kami.

Nomor Perkara Permohonan Terdaftar

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Gresik dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online