Pendaftaran Pengajuan Perwalian

  1. Membawa Fotocopy KTP Pemohon (yang mendaftar)
  2. Membawa Fotocopy Buku Nikah Pemohon
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  4. Membawa Fotocopy Surat Kematian suami/istri
  5. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah terakhir dari anak

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP Pengadilan Agama Trenggalek, dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pihak mengambil nomor antrian loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat perincian taksiran biaya dari Petugas Pendaftaran
  4. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pendaftaran pada PTSP disertai dengan dokumen persyaratan
  5. Petugas Pendaftaran pada PTSP meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat Permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  6. Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Trenggalek untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

1 Jam

  1. Biaya Pendaftaran / PNBP Rp. 30.000,-
  2. Biaya Pemberkasan / ATK Rp. 75.000,-
  3. Materai Rp. 10.000,-
  4. Redaksi Rp. 10.000,-
  5. PNBP Surat Panggilan Pertama Penggugat dan Termohon masing-masing Rp. 10.000,-
  6. Biaya Panggilan Penggugat dan Termohon (sesuai radius berdasarkan SK Panjar Ketua Pengadilan Agama Trenggalek)

Penetapan Perwalian Anak

Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Trenggalek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store