Permohonan Surat Kuasa Insidentil

  1. Membawa Kartu Indentitas diri berupa KTP;
  2. Membawa Kartu Keluarga;
  3. Surat Keterangan Silsilah Keluarga;
  4. Pembuat Surat Permohonan Kuasa Insidentil kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan;

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan dengan melengkapi persyaratan layanan Surat Kuasa Insidentil;
  2. Ketua Pengadilan Agama Pacitan mengeluarkan Surat Izin untuk menjadi kuasai hukum insidentil setelah meneliti hubungan kekeluargaan antara Penerima dan pemberi surat kuasa;
  3. Berdasarkan Surat Izin Ketua Pengadilan Agama Pacitan tersebut, Panitera Pengadilan Agama Pacitan membuat Surat Kuasa Insidentil dengan dihadiri oleh Pemberi kuasa keluarga dan Penerima Kuasa keluarga (legalisasi);
  4. Petugas meregistrasi surat Kuasa insidentil/keluarga tersebut setelah pihak Pemohon membayar PNBP untuk Surat Kuasa insidentil tersebut;
  5. Petugas mengarsipkan satu rangkap surat kuasa insidentil tersebut, aslinya diserahkan kepada pihak Pemohon Surat Kuasa Insidentil;
  6. Penerima Kuasa Insidentil tersebut menyertakan surat kuasa tersebut dalam berkas perkara dan atau menyerahkan kepada majelis hakim saat persidangan;

1 Jam

PNBP Surat Kuasa Insidentil Rp 10.000,00

Surat Kuasa Insidentil

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Pacitan dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Pacitan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store