Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Kesehatan Pemohon
Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Penghasilan Pemohon
Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Harta Bersama dengan istri pertama yang dibuatkan oleh Kepala Desa setempat
Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Pernyataan Mau Dimadu dari istri pertama, bermaterai, disaksikan 2 orang saksi, diketahui Kepala Desa setempat
Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Pernyataan Bersikap Adil, bermaterai, disaksikan 2 orang saksi, diketahui Kepala Desa setempat
Pihak Pemohon datang ke PTSP Pengadilan Agama Trenggalek, dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan
Pihak mengambil nomor antrian loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat perincian taksiran biaya dari Petugas Pendaftaran
Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pendaftaran pada PTSP disertai dengan dokumen persyaratan
Petugas Pendaftaran pada PTSP meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat Permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Trenggalek untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan
1 Jam
Biaya Pendaftaran / PNBP Rp. 30.000,-
Biaya Pemberkasan / ATK Rp. 75.000,-
Materai Rp. 10.000,-
Redaksi Rp. 10.000,-
PNBP Surat Panggilan Pertama Penggugat dan Termohon masing-masing Rp. 10.000,-
Biaya Panggilan Penggugat dan Termohon (sesuai radius berdasarkan SK Panjar Ketua Pengadilan Agama Trenggalek)
Penetapan Poligami
Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Trenggalek
SIWAS Mahkamah Agung (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.